Aturan Iuran BPJS Karyawan Kontrak. Ketentuan iuran BPJS karyawan kontrak sama dengan aturan iuran untuk peserta penerima upah, yakni 0,24% hingga 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Jika upah tidak tercantum, maka iuran menggunakan persentase dari nilai proyek, yakni 0,21% Selain itu, pekerja tetap dan pekerja kontrak yang baru bekerja di bawah satu tahun pun hanya akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya. Rumus: Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Gaji Pokok. Agar dapat lebih memahami cara menghitung THR karyawan harian, mari simak beberapa contoh kasusnya di bawah ini! Contoh 1 Pekerja lepas tidak dianggap sebagai "karyawan" oleh perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan "kontraktor". Secara sederhana, freelance adalah ketika seseorang menggunakan keterampilan, pendidikan, dan pengalaman untuk bekerja dengan banyak klien dan melakukan berbagai tugas tanpa berkomitmen pada satu perusahaan. Dalam PP No 35 Tahun 2021 juga dijelaskan ketentuan untuk upah lembur. Terdapat dua ketentuan pembayaran bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, diantaranya: Untuk jam kerja lembur lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam ; Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam. Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak. Sebelumnya, PKWT memang diatur dalam Pasal 56-59 UU Ketenagakerjaan, tapi ketentuan dalam pasal-pasal tersebut diubah oleh Pasal 81 angka 12-15 UU Cipta Kerja dan diatur lebih spesifik dalam PP 35/2021, sehingga ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang lama pnoQ.

apa itu pekerja harian lepas alfamart