Adapunfungsi dari norma hukum sebagai berikut ini. Norma hukum memiliki tiga fungsi utama, yang pertama yaitu untuk menindak lanjuti atau menghukum dan mengadili orang dengan penyimpangan hukum atau tindak kejahatan. Fungsi berikutnya yaitu untuk menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat. Normahukum adalah aturan yang disepakati bersama dan dikristalkan dalam bentuk undang-undang tertulis yang diakui negara. Tiap warga negara wajib hukumnya untuk mengikuti atau mematuhi tata aturan yang tertulis dalam perundang-undangan. Norma hukum adalah jenis norma yang kekuatan mengikatnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis norma 12 Berikut ini yang bukan merupakan macam-macam norma yang berlaku dimasyarakat yaitu . A. norma perkelahian B. norma kesusilaan C. norma hukum D. norma agama. 13. Segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia untuk bisa mengadakan aktivitas dan kegiatan dinamakan juga dengan nilai . A. dominan B. vital C. mendarah daging D. material. 14. Sebelumnya landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). 2. Penelitianhukum antara lain berguna untuk: 1. mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu; 2. dapat menyusun dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh masyarakat; 3. menulis artikel, makalah/ceramah atau buku hukum; 4. dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau sz2y.

berikut yang termasuk tujuan norma hukum adalah