Janganmempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang Artinya "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar". Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula ayah menderita karena anaknya. Ahli warispun berkewajiban seperti itu pula. Makajanganlah sia-siakan jiwa dan raga anak, jangan bunuh mereka karena takut miskin. Demikian yang diamanatkan dalam Alquran. "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar, (QS. Al-Isra' : 31). Jikapenggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah. "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam Al-Isra' ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak 0fGtNw. LARANGAN MEMBUNUH ANAK KARENA TAKUT MISKINOleh Ustadz Nurkholis bin Kurdianوَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًاDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. [al-Isrâ’/1731]PENJELASAN AYAT Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi keluasan rizqi kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya sebagai ujian baginya, apakah dia mensyukurinya atau bahkan mengkufurinya? Dia juga yang menyempitkan rizqi bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya, sebagai cobaan pula baginya, apakah dia bersabar atau tidak? itu semua merupakan pengetahuan dan kebijaksanaan Allah Azza wa Jalla atas kita sudah mengetahui bahwa kaya dan miskin itu adalah ujian dari Allah Azza wa Jalla semata, maka bukankah dibalik ujian tersebut terdapat hikmah dan pahala yang besar? Terutama jika seorang hamba lulus dalam ujian tersebut? Pasti dia akan mendapatkan balasan yang besar dan kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba tetap bersyukur dan bersabar dalam keadaan bagaimanapun dengan tetap melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi antara larangan Allah Azza wa Jalla atas hambanya adalah membunuh anak-anaknya karena takut kemiskinan. Allah Azza wa Jalla melarang hal tersebut di dalam ayat ini karena kebiasaan bangsa Arab di zaman jahiliyah adalah membunuh anak-anak mereka karena takut miskin dan aib. Kemudian Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa yang menanggung dan memberi rizqi anak-anak mereka juga rizqi mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata[1] , sudah jelas kiranya bahwa bukanlah mereka yang memberi rizqi kepada anak-anak mereka, akan tetapi Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi rizki bahkan sebenarnya mereka sendiri pun tidak mampu untuk memberi rizki kepada diri mereka sendiri. Maka, tidak pantas bagi mereka merasa keberatan untuk membiarkan anak-anak mereka hidup bersama mereka.[2]PERBANDINGAN AYAT DI ATAS DENGAN AYAT YANG SEMISALNYA Di dalam ayat yang lain Allah Azza wa Jalla berfirman وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena sebab kemiskinan. Kam-ilah yang akan memberikan rizqi kepadamu dan juga kepada mereka. [al-An’âm/6151]Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan مِنْ إِمْلاقٍ karena sebab kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan miskin, maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan orang tua dari pada anaknya di dalam firmannya نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ sebagai kabar gembira bagi orang tua yang miskin, bahwasanya kemiskinan itu akan diangkat oleh Allah Azza wa Jalla dengan memberi rizki kepada mereka dan kepada anak-anak mereka sehingga mereka dilarang membunuh anaknya karena sebab kemiskinan tersebut.Sedangkan di dalam ayat sebelumnya disebutkan خَشْيَةَ إِمْلاقٍ karena takut terjatuh di dalam kemiskinan, ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan mampu dan kaya, kemudian alasan membunuh anaknya adalah karena takut terjatuh ke dalam kemiskinan. Maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan anak mereka dahulu kemudian para orang tua di dalam firmannya نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم sebagi penjelasan bagi mereka, bahwasanya yang memberi rizki anak-anak mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata, bukan mereka. Jadi, kedua ayat ini memiliki dua makna yang berbeda, yaitu1. Orang tua dilarang membunuh anaknya meskipun dia dalam keadaan miskin. 2. Orang tua yang kaya yang takut miskin dilarang pula membunuh anaknya karena sebab itu.[3]KASIH SAYANG ALLAH AZZA WA ZALLA SANGAT BESAR TERHADAP HAMBA-NYA Allah Azza wa Jalla adalah dzat yang Maha pengasih dan Maha penyayang, dan di antara perwujudan kasih sayang-Nya terhadap hamba-Nya terlihat pada ayat di atas. Allah Azza wa Jalla melarang para orang tua membunuh anak mereka dengan alasan apapun kecuali yang telah dibenarkan syari’at. [4]Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anaknya. Karena itu, Allah Azza wa Jalla melarang orang tua membunuh anaknya, sebagaimana Dia juga mewasiatkan kepada orang tua untuk memberikan bagian harta warisannya kepada anaknya.[5]Hal ini juga sebagaimana disebutkan pada hadits berikutعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ قُلْنَا لاَ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ فَقَالَ لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا. رواه البخاري ومسلمDari Umar bin Khattâb Radhiyallahu anhu berkata, “Telah datang tawanan perang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang perempuan di antara tawanan itu mencari anaknya untuk disusuinya karena air susunya telah memenuhi teteknya, kemudian ia menemukan anaknya di antara para tawanan, lalu diambinya anak tersebut dan diletakkan di atas perutnya dan disusuinya. Maka Nabi n bersabda kepada kami, “Bagaimana menurut kalian, apakah mungkin seorang ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab,”Tidak mungkin karena dia mampu untuk tidak melemparkannya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu ini terhadap anaknya. [ dan Muslim][6]MEMBUNUH ANAK KANDUNG ADALAH DOSA BESAR. Membunuh anak sendiri dengan cara apapun termasuk dosa besar. Baik membunuhnya itu setelah si anak dilahirkan ke dunia ini ataupun masih di dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi atau yang lainnya. Pelakunya mendapat ancaman adzab yang pedih dari Allah Azza wa Jalla .Pada akhir ayat di atas Allah Azza wa Jalla berfirmanإنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًاSesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar [al-An`âm/6151]Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa membunuh anak kandung termasuk dosa besar, karena rasa kasih sayang dari hati hilang dan itu merupakan kezaliman yang besar terhadap anak mereka yang tidak bersalah dan berdosa.[7]Syaikh Syingqîthy[8] rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan makna dari penggalan ayat di atas, bahwa ketika beliau ditanya oleh `Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu ,” Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab,”Jika kamu mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla , padahal Dia-lah yang menciptakanmu. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu membunuh anakmu karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu berzina dengan istri tetanggamu”, kemudian beliau membaca ayat yang artinya “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah Azza wa Jalla dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya.[9]Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa membunuh anak kandung dengan tanpa sebab yang syar’i termasuk dosa Sa’di rahimahullah berkata, “Jika mereka dilarang membunuh anak mereka karena sebab kemiskinan, maka membunuh anak mereka dengan tanpa ada sebab apapun atau membunuh anak orang lain lebih dilarang lagi.[10]APAKAH AZL TERMASUK YANG DILARANG ? Para Ulama berbeda pendapat mengenai azl ini, ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat makrûh dan ada pula yang berpendapat al-Quthûbi rahimahullah berkata, “Orang yang berpendapat bahwa azl itu dilarang berdalil dengan ayat di atas, karena al-Wa’du mengubur atau membunuh anak adalah menghilangkan sesuatu yang ada dan keturunannya, sedangkan azl adalah upaya mencegah cikal bakal keturunan, maka sama halnya dengan al-Wa’du mengubur atau membunuh keturunan.Kemudian beliau juga berkata, akan tetapi bedanya adalah membunuh anak itu lebih besar dosanya dari pada azl, oleh karena itu sebagian Ulama kami madzhab mâliki berkata,”Bisa difahami dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallampada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيِّAzl itu termasuk mengubur anak secara sembunyi” Bahwasanya hukum azl adalah makrûh bukan haram, dan ini adalah pendapat sebagian para sahabat dan selainnya [11]Kemudian yang mengatakan azl itu mubah boleh adalah pendapat sebagian para sahabat juga para tâbi`în dan para fuqahâ’.[12] Pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Wallâhu a’ hadits yang diriwayatkan oleh Jâbir Radhiyallahu anhu berkata أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَالَ إِنَّ لِى جَارِيَةً هِىَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ». رواه ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamdan berkata; sesungguhnya aku mempunyai budak perempuan, dia sebagai pembantu dan pemberiku minum, dan aku ingin menggauli dia, akan tetapi aku benci kalau dia hamil, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallammenjawab;”Lakukanlah ’azl jika kamu menghendakinya, maka Allah Azza wa Jalla akan mentakdirkan bagi si budak perempuanmu Hamil atau tidaknya [ juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamماَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوْا مَا مِنْ نِسْمَةٍ كاَئِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقيِاَمَةِ إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ. رواه البخاريTidak diwajibkan atasmu untuk meninggalkannya azl, karena tidak ada makhluk yang bernyawa yang diinginkan Allah Azza wa Jalla keberadaannya di muka bumi ini sampai hari kiamat, kecuali dia akan ada. [ Hadits di atas dan yang semakna menunjukkan bahwa hukum azl adalah mubâh boleh[15]Sedangkan pada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu di atas, yang menyebutkan bahwa azl itu wa’dun khafi adalah bantahan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yahudi yang mengatakan bahwa azl adalah wa’dus shugra, karena penamaan mereka ini mengandung arti wa’dun dzâhir pembunuhan yang sebenarnya meskipun kecil. Jadi, penyebutan Rasulullah azl sebagai wa’dun khafi tidak sama hukumnya dengan wa’dun dzâhir. Maka hukum wa’dun khafi adalah mubah sedangkan hukum wa’dun dzâhir adalah haram. Penyebutan itu juga sebagai bantahan atas keyakinan mereka bahwa azl adalah penentu tidak terjadinya kehamilan. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwasanya jika Allah Azza wa Jalla menghendaki terjadinya kehamilan meskipun dengan azl, maka kehamilan itu akan terjadi. Jika Allah Azza wa Jalla tidak menghendaki, maka kehamilan itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka azl itu bukanlah wa’dun hakîki pembunuhan yang sebenarnya oleh karena itu disebut sebagai wa’dun khafi.[16]PELAJARAN DARI AYAT 1. Diharamkan membunuh anak yang sudah lahir maupun yang masih di dalam kandungan Membunuh anak kandung sendiri karena malu atau takut miskin adalah termasuk dosa besar apalagi membunuhnya tanpa ada alasan, atau bahkan membunuh anak orang lain, maka hal ini sangat Kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap Terdapat kabar gembira bagi orang tua yang miskin maupun yang takut miskin, bahwasanya Allah Azza wa Jalla yang memberi rizki mereka semua, maka hendaknya mereka tetap bersabar dan tidak membunuh anak kandung Hukum azl adalah 1. Aisarut-Tafâsîr, Abu bakar Jâbir al-Jazâiri, maktabah ulûm wal hikam, Madînah. Cetakan ke-lima H/2003M. 2. Adhwâ-ul Bayân fî idlâhil-qur’ân bil-qur’ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi, maktabah dârul-fikr Beirut – Lebanon. Cetakan H/ M. 3. Tafsîrul-qur’ânil-adzîm, al-Hâfidz Abul fidâ’ Ismâ’îl bin Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Dârut-Taibah Riyâdl-KSA. Cetakan kedua H/ M. 4. Al-Jâmi’ li-Ahkâmil Qur’ân, Abu `Abdillâh Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah al-Anshâri al-Qurthûbi, Dâr Alâmul-kutub – Riyâdl–KSA. Cetakan 23 H/ M. 5. Al-Bahrul Muhîth, Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân al-Andâlusi, Dârul-Kutub al-Ilmiyyah – Beirut. Cetakan pertama H/ M. 6. Taisîrul karîmirrahmân fî tafsîri kalâmil Mannân, `Abdurrahmân bin Nâshir bin as-Sa’di, Muassasah ar-Risâlah – Beirut. Cetakan pertama tahun 1420 H- tahun 2000 M. 7. Shahîh Bukhâri, Muhammad ibn Ismâ’îl al-Bukhâri. Tahqîq Dibul bugha. Dâr Ibnu Katsîr Beirut. Cetakan 3. Tahun 1407 H – 1987 M. 8. Shahîh Muslim, Abul-Husein Muslim bin al-Hajjâj an-Naisâbûri, Dârul-Jîl dan Dârul-Auqâf al-jadîdah– Beirut. 9. Fathul Bâri sarhu shahîhil Bukhâri. Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalâni. Dârul ma’rifah – Beirut. 10. Fatwa Lajnah Dâ’imah al-Majmû’ah al-Ulâ. al-Lajnah Dâ’imah Lil Buhûts al-Ilmiyyah Wal Iftâ’.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/Jumadil Tsani 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Aisarut tafâsîr Juz 3/Hal 191. [2]. Tafsîr as-Sa’di Juz 1/Hal 279 dengan merubah dhamîr mukhâtabîn ke ghâibîn untuk menyelaraskan siyâqul kalâm. [3]. Tafsîr Bahrul Muhîth Juz 4/Hal 251-252. [4]. Seperti jika orang tua tersebut sebagai penguasa suatu negeri kemudian anaknya murtad maka boleh bagi dia untuk membunuh anaknya. [5]. Tafsir Ibnu katsîr Juz 5/Hal 71. [6]. Shahîh Bukhâri Juz 5/Hal 2235. Shahîh Muslim Juz 8/Hal 97. [7]. Tafsir as-Sa’di Juz 1/Hal 457. [8]. Adhwâ’ul bayân Juz 7/Hal 144. [9]. Shahîh Bukhâri Juz 4/Hal 1784. [10]. Tafsîr as-Sa’di Juz 1/Hal 279 [11]. Tafsîrul-Quthûbi Juz 7/132. [12]. Tafsîrul-Quthûbi Juz 7/132. [13]. Shahîh Muslim Juz 4/Hal 160. [14]. Shahîh Bukhâri Juz 4/Hal 1516. [15]. Fatwa lajnah dâ’imah Juz 19/Hal 309. [16]. Fathul Bâri Juz 9/Hal 309 dengan diringkas. Home /A8. Qur'an Hadits3 Tafsir.../Larangan Membunuh Anak Karena... ۞ قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ Arab-Latin Qul ta'ālau atlu mā ḥarrama rabbukum 'alaikum allā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānā, wa lā taqtulū aulādakum min imlāq, naḥnu narzuqukum wa iyyāhum, wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara min-hā wa mā baṭan, wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, żālikum waṣṣākum bihī la'allakum ta'qilụnArtinya Katakanlah "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahaminya. Al-An'am 150 ✵ Al-An'am 152 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangHikmah Menarik Berkaitan Dengan Surat Al-An’am Ayat 151 Paragraf di atas merupakan Surat Al-An’am Ayat 151 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi hikmah menarik dari ayat ini. Ada variasi penafsiran dari banyak mufassirun terkait isi surat Al-An’am ayat 151, antara lain sebagaimana tertera📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaKatakanlah wahai rasul kepada mereka, ”kemarilah, akau akan bacakan apa yang diharamkan tuhan kalian kepada kalian, yaitu; janganlah kalian menyekutukan sesuatupun dengan Allah dari makhluk-makhlukNya dalam beribadah kepadaNya, akan tetapi arahkanlah seluruh jenis ibadah kepadaNya semata, seperti khauf rasa takut, pengharapan, do’ a dan jenis ibadah lainnya, dan hendaknya kalain berbuat baik kepada kedua orangtua kalian dengan berbakti dan doa serta jenis kebaikan lainnya. Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dikarenakan kefakiran yang kalian alami. Sesungguhnya Allah lah yang memberikan rizki kepada kalian dan kepada mereka. Dan janganlah kalian mendekati dosa-dosa besar yang tampak dan tersembunyi. Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk di bunuh, kecuali dengan sebab yang dibenarkan seperti dalam kondisi menuntut hukum qishash dari pembunuh, perzinaan yang dilakukan orang yang telah menikah, atau karena murtad dari islam. Hal-hal yang disebutkan termasuk perkara yang Allah melarang kalian darinya dan menuntut janji dari kalian untuk menjauhinya, serta perkara yang Allah memerintahkan dan berpesan kepada kalian dengannya, semoga kalian memahami perintah-perintah dan larangan-laranganNya.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram151. Katakanlah -wahai Rasul- kepada manusia, “Kemarilah! Aku akan membacakan untuk kalian apa yang telah Allah haramkan. Dia telah mengharamkan kalian menyekutukan-Nya dengan makhluk-Nya; durhaka kepada orangtua kalian, justru kalian wajib berbakti kepadanya; dan membunuh anak-anak kalian karena takut miskin seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Karena Kami-lah yang memberikan rezeki kepada kalian dan kepada mereka. Allah juga mengharamkan kalian melakukan perbuatan keji, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Dan Allah pun telah mengharamkan kalian membunuh orang yang nyawanya dilindungi oleh Allah, kecuali ada alasan yang dibenarkan, seperti orang yang berzina dan statusnya telah menikah atau orang yang murtad sesudah memeluk Islam. Hal-hal tersebut adalah wasiat Allah kepada kalian agar kalian mengerti perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah151. Allah memerintahkan rasul-Nya untuk menyeru orang-orang musyrik menuju kebenaran dan membacakan kepada mereka apa yang telah Allah haramkan "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya; berbuat baiklah kepada kedua orang tua dalam perkataan dan perbuatan kalian; janganlah kalian bunuh anak-anak kalian karena takut mendapat kemiskinan atau aib dengan mengubur anak-anak perempuan kalian; jauhilah dosa-dosa besar, baik ketika kalian sedang sendiri maupun ketika di keramaian; dan janganlah kalian membunuh jiwa seseorang yang diharamkan Allah untuk dibunuh, kecuali membunuh dengan alasan yang benar seperti ketika menegakkan qishash; itulah hal-hal besar yang diharamkan, Allah memerintahkan kalian untuk menjalankannya dan menegaskan pengharamannya agar kalian mengerti dan memahami hukum-hukum tersebut. Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Rasulullah bersabda "Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim kecuali karena ia melakukan salah satu dari tiga hal membunuh orang, orang yang telah menikah namun berzina, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah." Shahih Bukhari 12/209, -kitab diat, bab firman Allah أن النفس بالنفس, dan Shahih Muslim 3/1302 -kitab qosamah, bab apa yang menjadi sebab dihalalkannya darah seorang muslim.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah151. قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمَ Katakanlah “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yakni aku akan membacakan untuk kalian ayat-ayat yang mengandung apa-apa saja yang diharamkan atas kalian. ألَّا تُشْرِكُوا۟ janganlah kamu berbuat syirik Yakni aku mengharuskan dan menghimbau kepada kalian untuk tidak mempersekutukan-Nya. وَبِالْوٰلِدَيْنِ إِحْسٰنًا ۖ berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa Yakni dengan berbakti kepada keduanya, dan menjalankan perintah dan larangannya. Dalam potongan ayat ini juga terdapat larangan untuk mendurhakai keduanya. وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلٰدَكُم مِّنْ إِمْلٰقٍ ۖ dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan Makna الإملاق yakni kemiskinan. Dahulu orang-orang jahiliyah membunuh anak laki-laki dan perempuan mereka karena takut akan jatuh miskin, dan mereka juga membunuh anak perempuan karena takut aib. وَلَا تَقْرَبُوا۟ الْفَوٰحِشَ dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji Yakni perbuatan maksiat, diantaranya zina. مَا ظَهَرَbaik yang nampak Yakni yang terang-terangan. وَمَا بَطَنَ ۖ maupun yang tersembunyi Yang dilakukan secara rahasia. وَلَا تَقْتُلُوا۟ النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar” Dan sebab-sebab yang benar seperti membunuhnya untuk menegakkan qishash, atau hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah sebelumnya, atau hukuman bagi orang yang murtad; sebab-sebab ini adalah sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. ذٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ Demikian itu yang diperintahkan kepadamu Yakni yang Allah perintahkan dan wajibkan atas kalian.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia1 . { وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ } Ibnu Abbas, Qatadah. dan As-Saddi serta lain-lainnya mengatakan bahwa imlaq artinya kemiskinan. Dengan kata lain, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan yang kalian alami. Dalam surat Al-Isra disebutkan oleh firman Allah Swt. {وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ} "Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan". [Al-Isra 31] Artinya, janganlah kalian membunuh mereka karena takut jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan {نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ} "Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian" [ Al-Isra 31 ] Dalam surat Al-Isra ini Allah mulai menyebutkan jaminan rezeki buat anak-anak mereka, karena itulah yang menjadi pokok permasalahannya. Dengan kata lain, janganlah kalian takut jatuh miskin karena memberi mereka makan; sesungguhnya rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun dalam surat Al-An'am ini, mengingat kemiskinan telah ada, maka yang disebutkan adalah seperti berikut {نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ} "Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka" [ Al-An’am 151 ] Disebutkan demikian karena yang diprioritaskan adalah para orang tua. 2 . { وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ } Ayat ini mengajarkan bahwa sesuai dengan akal seorang hamba dia dapat mendirikan segala perintah Allah.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah151 Katakanlah wahai Nabi kepada orang-orang musyrik dan lainnya “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu dengan benar yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia dalam penyembahan, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua ibu dan bapak kalian, dengan membaiki mereka dan mentaati mereka. Dan janganlah kamu membunuh anak-anak laki-laki kamu karena takut akan menjadi miskin. Dan takut terhina sehingga kalian mengubur hidup-hidup anak perempuan kalian sebagaimana yang telah dilakukan orang-orang Jahiliyyah, juga jangan kalian melakukan perbuatan keji. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, yaitu dosa-dosa besar dan maksiat besar seperti zina, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”. Seperti membunuh sebagai qishash merajam pelaku zina muhson, atau membunuh orang yang murtad. Yang telah disebutkan itu adalah yang telah diperintahkan dan diwajibkan kepadamu supaya kamu memahami perintah dan larangan Allah yang menuntun kepada kebaikan dan menghilangkan keburukanMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Katakanlah,“Kemarilah. Aku akan membacakan} membacakan {apa yang diharamkan Tuhan kalian kepada kalian, yaitu janganlah kalian menyekutukanNya dengan apa pun, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan} kefakiran. Kami memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. Janganlah mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia memerintahkan kepada kalian agar kalian berpikir📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H151. Allah berfirman kepada NabiNya, “katakanlah,” kepada orang-orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, “Marilah kubacakan sesuatu yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu.” Dengan pengharaman yang bersifat umum, menyeluruh untuk semua orang, mencakup seluruh yang diharamkan, baik itu makanan, minuman, ucapan, dan perbuatan. “Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu.” Tidak banyak, tidak pula sedikit. Hakikat syirik kepada Allah adalah disembahnya makhluk sebagaimana Allah disembah atau dia diagungkan atau dia diberi sebagian dari keistimewaan rububiyah dan uluhiyah. Jika seorang hamba meninggalkan seluruh kesyirikan, maka dia menjadi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah dalam seluruh kondisinya. Ini adalah hak Allah atas hamba-hambaNya yaitu hendaknya mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun. Kemudian Allah memulai dengan hak paling kuat setelah hakNya. Dia berfirman, “Berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak,” dengan ucapan-ucapan yang baik dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Semua perkataan dan perbuatan yang bermanfaat dan membahagiakan kedua orang tua, maka ia termasuk berbuat baik kepada keduanya. Jika ada perbuatan baik, maka hilanglah kedurhakaan. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu.” Laki-laki dan perempuan “karena takut kemiskinan.” Maksudnya, disebabkan oleh kesulitan hidup dan kesempitan rizki sebagaimana hal itu terdapat pada masa jahiliyah yang keras lagi zhalim. Jika mereka dilarang membunuhnya dalam kondisi tersebut, sementara mereka adalah anaknya, maka membunuh mereka tanpa alasan atau membunuh anak orang lain adalah lebih layak dan lebih pantas untuk dilarang. “Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.” Maksudnya, Kami menjamin semua rizki. Bukan kamu yang memberi rizki kepada anakmu bahkan bukan kamu yang memberi rizki kepada dirimu. Mereka tidak membawamu kepada kesulitan. “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji,” karena ia meliputi yaitu, dosa-dosa besar yang buruk, “baik yang Nampak diantaranya maupun yang tersembunyi.” Maksudnya, janganlah kamu mendekati yang Nampak darinya dan yang samar maupun yang berkaitan yang lahit dan yang batin. Larangan mendekati perbuatan keji adalah lebih mendalam daripada melakukannya karena ia meliputi larangan terhadap pengantarnya dan sarananya yang menjadi jembatan kepadanya. “Dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah.” Yaitu, jiwa yang islam, laki-laki dan wanita, besar dan kecil, orang baik dan orang fasik, dan jiwa orang kafir yang mendapatkan suaka perjanjian dan perdamaian. “melainkan dengan suatu sebab yang benar.” Seperti pezina muhshan, pembunuh jiwa dengan segaja dan orang yang murtad yang menyelisihi jamaah. “Demikian itu” yakni yang disebutkan, “yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya.” Maksudnya, kamu memahami wasiat dari Allah kemudian kamu menjaganya, memelliharanya, dan melakukannya. Ayat ini menunjukan bahwa pemahaman seorang hamba bergantung kepada pelaksanaannya terhadap perintah Allah.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-An’am ayat 151 Syirk adalah mengadakan tandingan bagi Allah, di mana ia beribadah dan mengagungkan selain Allah itu sebagaimana dia beribadah dan mengagungkan Allah, atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah atau meyakini bahwa di samping Allah ada pula yang mengatur alam semesta. Baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Oleh karena itu, setiap perkataan atau perbuatan yang memberi manfaat bagi orang tua atau menyenangkan keduanya, maka yang demikian termasuk berbuat baik. Yakni dosa-dosa besar yang dianggap keji, seperti zina, liwath homoseks, dsb. Ada pula yang mengartikan, baik yang terkait dengan zhahir nampak di luar maupun yang terkait dengan hati dan batin. Larangan mendekati perbuatan keji lebih dalam daripada larangan melakukan perbuatan itu sendiri, karena larangan mendekati, berarti larangan mengerjakan pengantarnya dan wasilah sarana yang mengarah ke sana. Yakni orang muslim, laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa. Demikian juga orang kafir yang terikat dengan perjanjian. Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, dan rajam kepada pezina yang sudah dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-An’am Ayat 151Katakanlah, wahai nabi Muhammad kepada mereka yang menetapkan hukum sekehendak nafsunya, marilah aku bacakan apa yang diharamkan tuhan kepadamu, yaitu pertama, jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam segala aspek kehidupanmu, baik dalam keyakinan di hati, perkataan, ataupun perbuatan. Kedua, berbuat baik-lah kepada ibu bapak-Mu, dan ketiga, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Keempat, janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat oleh orang lain atau yang dilakukan oleh anggota tubuhmu, ataupun yang tersembunyi di dalam hatimu atau tidak terlihat orang lain. Selanjutnya kelima, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, yaitu yang dibenarkan oleh syariat seperti qisha'sh, membunuh orang murtad, rajam, dan sebagainya. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengertikeenam, dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu. Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya. Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak disengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama islam tidak ingin memberatkan pemeluknya. Wasiat kedelapan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-Mu sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Demikianlah dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penjelasan dari banyak ulama tafsir berkaitan isi dan arti surat Al-An’am ayat 151 arab-latin dan artinya, semoga berfaidah untuk kita semua. Sokong kemajuan kami dengan mencantumkan backlink ke halaman ini atau ke halaman depan Konten Cukup Banyak Dilihat Kaji berbagai halaman yang cukup banyak dilihat, seperti surat/ayat Inna Lillahi, Ali Imran 159, Alhamdulillah, Al-Alaq, Al-Fil, Yusuf 4. Termasuk Al-Baqarah 183, Al-Bayyinah, Al-Insyirah, Al-Ma’un, At-Tin, Al-Fath. Inna LillahiAli Imran 159AlhamdulillahAl-AlaqAl-FilYusuf 4Al-Baqarah 183Al-BayyinahAl-InsyirahAl-Ma’unAt-TinAl-Fath Pencarian surat allail, al bayyinat artinya, surah dhuha latin, lau anzalna, surat an nisa ayat 105 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya rugilah orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah ALlah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk,” Al-An’aa 140. “Katakanlah, marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabb-mu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan ALlah membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar.’ Demikian itu yang diperintahkan Rabb-mu kepadamu supaya kamu memahaminya,” Al-An’aam 151. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan member rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar,” Al-Israa’ 31. “Hai Nuh, apabila datang kepadamu perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dosa yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada ALlah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang,” Al-Mumtahanah 12. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, aku bertanya, “Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab, “Yaitu engkau menyekutukan ALlah sementara Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku kembali berkata, “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut ia makan bersamamu.” Aku katakan, “Lantas apalagi?” Beliau menjawab, “Engkau menzinahi isteri tetanggamu sendiri.” Kemudian turunlah ayat yang membenarkan sabda Nabi saw, Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan ALlah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yagn melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya,” Al-Furqaan 68. Diriwayaktan dari Ubaidah bin ash-Shamit salah seorang personil Perang Badar dan ia juga salah seorang utusan pada malam al-Aqobah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda di hadapan sekelompok sahabat, “Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan ALlah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dusta yan gkalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa yang memenuhi janjinya tersebut maka ia akan mendapatkan pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggar salah satu janji itu lantas Allah menutupi pelanggaran tersebut maka urusannya terserah kepada Allah, jika berkehendak Allah akan menyiksanya atau mungkin ALlah akan memaafkannya.” Ubadah bin ash-Shamit berkata, “Maka kamipun membaiat beliau atas perkara itu,” HR Bukhari [18]. Kandungan Bab Haram membunuh anak karena takut miskin, oleh karena itu perkara ini mendapat perhatian khusus dalambai’at. Sebab perbuatan tersebut termasuk pembunuhan dan memutuskan tali silaturrahim. Mempertegas agar larangan tersebut tetap terjaga. Ibnu Katsir dalam Tafsir Qur’aanil Azhiim II/196 mengingatkan satu point yang tercantum dalam ayat-ayat yang telah disebutkan dalam bab ini. Ia mengatakan, “Pada firman Allah, Min imlaaq’ Ibnu Abbas, Ibnu Qatadah, as-Sa’di, dan lainnya berkomentar, Yaitu kefakiran.’ Artinya, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan yang kalian derita. Dalam surat Al-Isra’ “Wala taqtulu auladakum khasyyata imlaaq” artinya janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Oleh karena itu, Allah menyebutkan, “Nahnu narzuquhum wa iyyakum” Allah memulai pernyataannya dengan memberi jaminan rizki kepada anak-anak tersebut sebagai tanda kepedulian terhadap mereka. Artinya janganlah kalian khawatir terhadap rizki mereka karena kalian miskin, sebab itu semua telah ditanggung Allah. Adapun ketika seseorang menderita kemiskinan, Allah berfirman, “Kami-lah yang memberi kamu dan anak-anak kamu rizki.” Menyebut kamu lebih dahulu sebab dalam kondisi seperti itu, hal inilah yang lebih penting. Allaahu a’lam. Hukum ini dapat dianalogikan terhadap apa yang sedang marak sekarang ini dikenal dengan sebutan KB untuk membatasi keturunan. Hal ini dilakukan dengan sedikitnya pendapatan, sempitnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya angka pengangguran. Ini semua merupakan prasangka jahiliyyah terhadap Allah. Sumber Diadaptasi dari Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari Pustaka Imam Syafi’i, 2006, hlm. 3/324-327. Post Views 21 Ilustrasi. Foto – وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿٣١ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” QS. Al-Israa’ 31 Ayat suci di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya. Allah melarang membunuh anak-anak dan Dia mensyari’atkan bahwa anak-anak berhak mendapat warisan dari orang tua mereka. Apalagi, telah menjadi kebiasaan pada orang-orang jahiliyah, mereka tidak mau memberikan hak waris kepada anak perempuan. Bahkan di antara mereka terkadang ada yang sampai tega membunuh anak perempuannya supaya tidak menambah beban hidup. Oleh karena itulah, Allah melarang perbuatan-perbuatan tersebut dengan firman-Nya { وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ } “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” dikemudian hari. Dan karena itulah Allah SWT mendahulukan penyebutan rizki anak, yakni pada firman-Nya { نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ } “Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka anak-anak dan juga kepadamu.” Dan dalam surat al-An’aam juga disebutkan “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.” QS. Al-An’aam 151. Firman Allah SWT, {إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } “Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Aku bertanya, Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, Yaitu bahwa kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.’ Kemudian apa?’ Aku kembali bertanya. Beliau menjawab, Membunuh anak karena takut ia akan ikut makan bersamamu.’ Kemudian apa?’ aku bertanya lagi. Beliau menjawab, Bahwa kamu berzina dengan istri tetanggamu.” HR. Al-Bukhari dan Muslim. [ == Sumber Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 5, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿٣١“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” QS. Al-Israa’ 31Ayat suci di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya. Allah melarang membunuh anak-anak dan Dia mensyari’atkan bahwa anak-anak berhak mendapat warisan dari orang tua mereka. Apalagi, telah menjadi kebiasaan pada orang-orang jahiliyah, mereka tidak mau memberikan hak waris kepada anak perempuan. Bahkan di antara mereka terkadang ada yang sampai tega membunuh anak perempuannya supaya tidak menambah beban karena itulah, Allah melarang perbuatan-perbuatan tersebut dengan firman-Nya{ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ } “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” dikemudian hari. Dan karena itulah Allah SWT mendahulukan penyebutan rizki anak, yakni pada firman-Nya { نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ } “Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka anak-anak dan juga kepadamu.” Dan dalam surat al-An’aam juga disebutkan “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.” QS. Al-An’aam 151.Firman Allah SWT, {إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } “Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata,“Aku bertanya, Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, Yaitu bahwa kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.’ Kemudian apa?’ Aku kembali bertanya. Beliau menjawab, Membunuh anak karena takut ia akan ikut makan bersamamu.’ Kemudian apa?’ aku bertanya lagi. Beliau menjawab, Bahwa kamu berzina dengan istri tetanggamu.” HR. Al-Bukhari dan Muslim. [/ANW]

jangan bunuh anakmu karena takut miskin