7Landasan Pokok Demokrasi Pancasila. 1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. 2. Negara Indonesia menganut sistem konstitusional. 3. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. 4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR.
Adanyasistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara. Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.
Berikutini yang bukan termasuk perilaku demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu A. Mengutamakan kesatuan dan persatuan nasional B. Memaksakan pendapat dalam kegiatan pengambilan keputusan C. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban D. Menjunjung tinggi persamaan E. Membudayakan sikap adil dan baik 11.
Pertanyaan Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur badan usaha, yaitu . adanya tanggung jawab yang tidak terbatas. memiliki tujuan tertentu. adanya organisasi yang teratur. memiliki kepentingan optimalisasi profit. adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik perusahaan. SA. S. Anugrah.
PengertianHukum: Unsur-Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum. 07/03/2021 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Memahami sebuah bidang ilmu tentu harus dimulai dengan mengetahui pengertian dari ilmu yang akan dipelajari tersebut. Demikian pula dengan para mahasiswa Fakultas Hukum yang akan mendalami ilmu hukum harus bisa memahami pengertian hukum
WP2mM. ilustrasi oleh Ciri-ciri negara demokrasi adalah 1 Adanya kebebasan dan kemerdekaan individu, 2 Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, 3 Kebebasan pers dan media dan selengkapnya dalam artikel ini. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Banyak negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya yaitu Indonesia. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur dan ciri ciri yang utama. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Demokrasi ini melibatkan rakyat dalam setiap aspek bernegara dan pemerintahan. Rakyat berperan penting dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Selain itu, setiap warga negara telah dijamin haknya dalam kesamaan tanpa membeda-bedakan. Tujuan demokrasi yaitu untuk memberi kebebasan dalam berpendapat, menciptakan keamanan bersama serta mendorong masyarakat supaya lebih aktif dalam dunia politik dan pemerintahan. Kekuasaan pemerintah juga akan terbatas sehingga tidak menimbulkan pemerintahan yang otoriter atau sewenang-wenangnya sendiri. Ada 7 ciri yang terdapat pada suatu negara dengan sistem demokrasi. Berikut penjelasan ciri-ciri negara demokrasi lebih jelasnya. 1. Adanya Kebebasan dan Kemerdekaan Individu2. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia3. Kebebasan Pers dan Media4. Adanya Kebebasan Untuk Mengenyam Bangku Pendidikan5. Terdapat Pemerintahan Yang Nyata di Tangan Rakyat6. Adanya Mayoritas Suara Terbanyak Yang Akan Menjadi Keputusan7. Adanya Kebebasan Untuk Berorganisasi dan Berkoloni 1. Adanya Kebebasan dan Kemerdekaan Individu Setiap warga negara memiliki kemerdekaan dan kebebasan individu. Artinya tiap warga negara bebas dan tidak terikat serta berhak melakukan apa saja selama sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. Tiap warga juga memiliki hak dan kewajiban termasuk hak mengemukakan pendapat. 2. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia Salah satu ciri dari negara yang menganut sistem demokrasi yaitu mempunyai jaminan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Setiap warga negara yang menganut sistem demokrasi akan mendapat hak maupun kewajiban yang setara sebagai warga negara. Dengan begitu, tidak akan terjadi diskriminasi antara warga negara. Berikut beberapa jaminan yang diberikan oleh negara terkait urusan Hak Asasi Manusia HAM di antaranya yaitu Hak mengembangkan hukum, memperoleh pekerjaan, ha katas pemerintahan dan hak untuk mendapatkan status untuk melakukan komunikasi serta memperoleh untuk beragama menyesuaikan dengan kepercayaan dan keyakinan tiap untuk memperoleh perlindungan pribadi maupun atas adanya kesejahteraan lahir dan adanya identitas untuk dapat bebas dari tindakan atas masyarakat yang bersifat guna pemenuhan atau tidak bisa dikurangi hak asasi manusia dalam suatu keadaan apapun. 3. Kebebasan Pers dan Media Ciri-ciri negara demokrasi selanjutnya yaitu adanya kebebasan pers dan media. Dalam hal ini pers media mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang sudah diterapkan. Meski demikian, pers tidak boleh menyebarluaskan informasi yang bersifat sara, tidak bertuan bahkan informasi hoax sekalipun. Pers harus menyebarluaskan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Ciri demokrasi ini merupakan faktor penting untuk membedakan negara demokrasi dengan negara yang menganut sistem pemerintahan lainnya. Pers dan media memiliki kebebasan untuk menyampaikan berita selama masih berada dalam norma dan aturan hukum yang berlaku. 4. Adanya Kebebasan Untuk Mengenyam Bangku Pendidikan Ciri demokrasi ini artinya setiap warga negara bebas untuk merasakan pendidikan setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Setiap individu pun diberikan kebebasan untuk menuntut ilmu bahkan sampai ke luar negeri. 5. Terdapat Pemerintahan Yang Nyata di Tangan Rakyat Ciri-ciri negara demokrasi berikutnya yaitu pemerintahan yang nyata sesungguhnya berada di tangan rakyat. Demokrasi sering diartikan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Suatu negara demokrasi memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Artinya pemerintahan juga harus memperetimbangkan aspirasi rakyat dalam membuat suatu kebijakan. Ada juga lembaga DPR dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat di parlemen. 6. Adanya Mayoritas Suara Terbanyak Yang Akan Menjadi Keputusan Pada negara yang menganut sistem demokrasi, mayoritas suara terbanyak tentu saja akan menjadi keputusan. Seperti halnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia tahun ini. Jokowi berhasil terpilih kembali dengan suara terbanyak sebagai presiden Indonesia bersama KH. Ma’ruf Amin sebagai wakilnya. 7. Adanya Kebebasan Untuk Berorganisasi dan Berkoloni Ciri-ciri berikutnya yaitu adanya kebebasan untuk berorganisasi dan berkoloni. Seperti halnya dalam turut serta untuk terjun ke dunia politik. Setiap warga negara punya hak menjadi kader dari partai politik. Informasi terkait negara demokrasi tersebut, sekiranya dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk kalian yang khususnya sedang mempelajari terkait demokrasi. Nah itulah informasi pemerintahan mengenai ciri negara demokrasi lengkap beserta penjelasannya. Sebagai warga negara mari senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini dengan cara menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban kamu sebagai warga negara yang baik.
Unsur-unsur negara – Negara adalah sebuah wilayah yang dihuni rakyat dan pemerintahan dan mendapat pengakuan. Ada banyak nama-nama negara di dunia. Meski begitu ada unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi hingga sebuah wilayah dikategorikan sebagai sebuah negara. Jika diartikan secara luas, pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan serta mendapat pengakuan dari negara lain. Terdapat 4 tujuan dan fungsi negara secara umum, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan. Saat ini ada banyak jenis negara yang ada di dunia, terbagi dalam beberapa benua dan wilayah. Beberapa nama negara di dunia seperti Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Arab Saudi, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Spanyol, Mesir dan Indonesia tentu sudah tidak asing dan dikenal luas di seluruh dunia. Terdapat dua jenis unsur-unsur negara menurut para ahli, yakni unsur negara mutlak atau konstitutif serta unsur negara pendukung atau deklaratif. Yang meliputi unsur negara konstitutif adalah rakyat, wilayah dan pemerintah. Sementara yang termasuk unsur negara deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara dijelaskan dan telah tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936. Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Hal ini menjadi unsur tiap negara yang terbentuk, termasuk juga unsur-unsur negara Indonesia. 1. Rakyat Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara. Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur. 2. Wilayah Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara. Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai. Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang. Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan. 3. Pemerintah yang Berdaulat Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam intern dan ke luar ekstern. Kedaulatan ke dalam intern, yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar ekstern, yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain. 4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain rakyat, wilayah, pemerintah, maka sudah sah menjadi suatu negara. Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif. Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional. Nah demikian referensi 4 unsur-unsur negara dan penjelasannya lengkap. Ada 2 jenis unsur-unsur terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta unsur pendukung atau deklaratif yakni pengakuan dari negara lain.
Oleh Adam Setiawan — NEGARA hukum dan demokrasi adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang satu sama lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan pemaparan tersebut perlu dijelaskan makna negara hukum Rechtstaat atau Rule of Law dan demokrasi dan mengapa kedua konsepsi memiliki koneksitas di dalam perkembangannya. Apa yang dimaksud dengan “Negara Hukum” dalam bukunya Didi Nazmi Yunas diuraikan bahwa negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Dalam hal ini segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. A. Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkens dkk, menjelaskan, arti rechtstaat yang berasal dari bahasa Jerman dan dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan a state based on law atau a state governed by law. Secara sederhana dapat dimaknakan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Terkait negara hukum menurut Wirjono Projodikoro yang menyatakan bahwa hukum yang berdaulat, karena negara pada umumnya dan negara Indonesia khususnya merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintah harus berdasar atas hukum the rule of law. Pengertian mengenai negara hukum juga dikemukan oleh Aristoteles, seorang ahli pikir dari Yunani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Soediman Kartohadiprodjo berpendapat sama dengan apa yang dikemukakan oleh Aristoteles yang mengartikan negara hukum sebagai negara di mana nasib dan kemerdekaan orang-orang di dalamnya dijamin sebaik-baiknya oleh hukum. Adapun pengertian-pengertian yang telah disebutkan para ahli di atas dapat diambil intinya yaitu menitik beratkan pada urgensi negara untuk menegakkan hukum. Dalam konteks ini menegakkan hukum baik dalam lalu lintas perorangan maupun tindak tanduk pemerintah terhadap warga negaranya yang harus berlandaskan hukum demi mewujudkan keadilan. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Perkembangan gagasan tentang negara hukum makin menemukan ciri-cirinya pada abad ke-19 di Eropa daratan Kontinental yang menganut tradisi Civil Law ditandai dengan diterimanya gagasan rechtstaat di Jerman dan Etat de droit di Perancis serta rule of law di negara-negara Anglo Saxon khususnya Inggris yang menganut Common Law. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum rechtstaat adalah sebagai berikut 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan. Pada wilayah Anglo Saxon, muncul pula konsep negara hukum rule of law dari Dicey dengan unsur-unsur sebagai berikut 1. Supermasi aturan-aturan hukum supremacy of the law; tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang absence of arbitrary power dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; 2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum equality before the law. Dalil ini berlaku sebagai untuk orang biasa maupun untuk pejabat;3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang di negara lain oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Seiring berjalannya waktu konsepsi negara hukum tersebut bergeser dimana negara pada abad ke 20, konsep negara hukum formil mulai ditinggalkan dan konsep negara hukum modern mulai dikembangkan. Konsep negara hukum formil ditinggalkan dan diganti dengan konsep negara hukum materiil. Konsep negara ini muncul atas reaksi atas kegagalan konsep legal state atau negara penjaga malam nachwakerstaat. Dalam konsepsi legal state terdapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “The least goverment is the best goverment”, dan terdapat prinsip “laissez faire, laissez aller” dalam bidang ekonomi yang melarang negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat staatsbemoeienis. Dengan demikian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Dalam “konsepsi demokrasi” memiliki asumsi bahwa rakyat ditempatkan pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai karakter implementasi dari demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa terminologi mengenai demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/ kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Sidney Hook memberikan definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada keputusan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu pola pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kehendak rakyat yang memilihnya dan mengawasinya. Secara simbolis sering digambarkan bahwa pemerintah bekerja hanya untuk rakyat daulat rakyat sebagaimana ucapan Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat from the people,of the people, for the people. Maksud “dari rakyat” adalah mereka yang sebagai penyelenggara negara atau pemerintah harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui atau didukung oleh rakyat. Maksud “untuk rakyat” adalah apapun yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan haruslah berdasarkan mencerminkan kehendak masyarakat. Lebih lanjut yang dimaksud dengan “oleh rakyat” adalah bahwa penyelenggara negara dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat atau yang mewakili rakyat tersebut. Sebagaimana disebutkan di awal bahwa Negara Hukum dan demokrasi merupakan dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang berjalan secara simultan, bahkan dapat dikatakan saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan. Selaras dengan hal tersebut Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Hampir semua negara-negara modern saat ini mengidamkan konsepsi negara hukum dan demokrasi untuk dapat diimplementasikan secara bersamaan dengan tujuan mempertahankan stabiltas suatu penyelenggaraan suatu pemerintahan guna mencapai tujuan. Namun pada tataran praktik berbagai kendala hadir secara lintas sektoral bahkan ironisnya dapat dikatakan hanya sebuah wacana. Berdasarkan historis konsep negara hukum dan demokrasi mempunyai nilai yang sama yakni dilahirkan untuk membendung adanya kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang menerapkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak-hak dari rakyat. Maka dari itu dapat ditarik inti dari hal tersebut bahwa koneksitas yang terbangun antara Negara Hukum dan Demokrasi terjadi manakala suatu negara ingin menegakan prinsip-prinsip demokrasi seyogyanya berlandaskan hukum atau sebaliknya manakala negara melalui penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan ingin mengambil keputusan membuat peraturan atau kebijakan seyogyanya mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian gabungan dua konsepsi ini merupakan suatu keniscayaan pada era modern ini, dengan tujuan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power, tindakan sewenang-wenang willikeur dan mengedepankan rasa keadilan kesetaraan Gender. * *Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Baca Juga Ketidakadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin Dibaca 51,697
Ketika kita ditanyai apa bentuk pemerintahan negara Indonesia, maka sebagian besar dari kita dapat menjawab bahwa bentuk pemerintahan negeri ini adalah demokrasi. Terdapat banyak bentuk pemerintahan selain demokrasi yang pernah tercatat dalam sejarah di dunia ini. Sebut saja oligarki, aristokrasi, tirani, monarki kerajaan, polity, dan plutokrasi. Dari sejarah kemerdekaan Indonesia, kita mengetahui bahwa para pendiri negara memilih demokrasi yang dirasa mewakili corak kerakyatan pada negeri ini. Memang, di awal-awal masa kemerdekaan Indonesia, terdapat beberapa perubahan pada jenis demokrasi yang dianut. Sebagai negara yang baru berdiri, para pendahulu pemerintahan mengadopsi berbagai jenis kita melihat sistem demokrasi di Indonesia, pada awal kemerdekaan jenis demokrasi yang dipilih adalah demokrasi parlementer, kemudian dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin hingga pada akhirnya dipilihlah bentuk demokrasi Pancasila. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Atas dasar telah mendarahdagingnya bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia, maka dalam kesempatan ini penulis hendak memaparkan pada pembaca sebuah artikel mengenai unsur-unsur budaya demokrasi, agar pembaca lebih menjiwai penerapan demokrasi di dalam kehidupan kita sebagai rakyat di suatu negara dengan pemerintahan yang berbentuk Budaya DemokrasiSebelum lebih jauh membahas mengenai unsur-unsur budaya demokrasi, alangkah baiknya apabila kita memahami terlebih dahulu apa itu demokrasi dan budayanya. Demokrasi democracy berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos memiliki arti pemerintahan. Secara singkat demokrasi dapat dipahami sebagai pemerintahan dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi muncul di kota Athena, Yunani pada kurang lebih 2500 tahun yang lalu. Bentuk pemerintahan ini dirasa sebagai bentuk pemerintahan yang paling stabil sehingga banyak bangsa yang mengadopsinya, termasuk salah satunya adalah apa yang dimaksud dengan budaya demokrasi? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya diartikan sebagai suatu hasil pikiran atau akal budi atau adat kebiasaan. Jika digabungkan dengan kata demokrasi, maka kita dapat mengartikan budaya demokrasi sebagai suatu pola pikir atau adat kebiasaan masyarakat yang berdasarkan pada nilai-nilai – Jenis Budaya DemokrasiDari segi keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan negara, terdapat tiga jenis budaya demokrasi, yaitu demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi campuran. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai ketiga jenis budaya demokrasi tersebut1. Demokrasi LangsungSalah satu jenis budaya demokrasi ini mengizinkan rakyat untuk terlibat secara langsung terhadap semua urusan negara terlebih mengenai dilakukannya tahap-tahap kebijakan publik. Contohnya yaitu adanya referendum atau meminta pendapat seluruh warga negara terhadap suatu permasalahan Demokrasi Tidak LangsungJenis budaya demokrasi ini dapat juga disebut sebagai demokrasi perwakilan. Dalam budaya demokrasi perwakilan, rakyat menyampaikan aspirasinya pada para wakil rakyat. Penyampaian aspirasi merupakan salah satu fungsi DPR. Keterlibatan rakyat dalam pertimbangan urusan negara bersifat tidak Demokrasi CampuranBudaya demokrasi campuran merupakan kombinasi dari budaya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat diwakili oleh wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD dan dewan-dewan tersebut diawasi oleh rakyat melalui sistem referendum. Salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah sisi lain kita dapat pula menggolongkan budaya demokrasi dengan meninjau dari sudut pandang ideologi yang digunakan, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat. Berikut ini merupakan penjelasan terkait kedua budaya demokrasi tersebut1. Demokrasi KonstitusionalBudaya demokrasi ini mengharuskan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, maka pemerintah tidak akan sewenang-wenang dan dapat lebih independen alias merdeka dalam menyelenggarakan pemerintahan. Negara-negara yang menerapkan budaya demokrasi konstitusional adalah Indonesia, Amerika Serikat, India, Filipina, Singapura, Pakistan, dan negara-negara Demokrasi RakyatJenis budaya demokrasi ini biasa juga dikenal sebagai demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang berdasarkan ideologi komunisme dan marxisme. Ciri paling menonjol dari jenis demokrasi ini adalah negara tidak mengakui hak asasi dari warga negaranya dan sebagian besar sumber daya nasional dikelola oleh negara. Negara-negara yang mengadopsi budaya demokrasi ini yaitu, Rusia, Korea Utara, dan mengetahui berbagai jenis budaya demokrasi dari dua sudut pandang yang berbeda, secara tersirat kita dapat mengetahui unsur-unsur apa saja yang menjadikan sebuah bentuk pemerintahan dapat disebut sebagai memiliki budaya demokrasi. Setidaknya terdapat tujuh unsur dari budaya demokrasi, yaitu kebebasan, solidaritas, persamaan, toleransi, keadaban, menghormati penalaran, dan menghormati kejujuran. Di bawah ini merupakan uraian dari tujuh unsur-unsur budaya demokrasi tersebut1. KebebasanKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan makna kebebasan sebagai keadaan bebas, terlepas dari segala halangan. Dalam sudut pandang budaya demokrasi, kebebasan di maknai sebagai sebuah kemerdekaan atau kelapangan dalam hal penentuan pilihan oleh rakyat atau kemerdekaan untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama tanpa adanya halangan, atau tekanan dari siapapun. Namun kebebasan disini bukan berarti setiap warga negara diizinkan untuk melaksanakan kebebasannya tanpa ada batas. Sebaliknya, kebebasan dalam budaya demokrasi dibatasi oleh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kebebasan yang dijunjung oleh demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, tidak merugikan negara, dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kebebasan yang seperti ini kebebasan individu tetap dijunjung selama pelaku tidak melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh dari berlakunya unsur ini adalah ketika mahasiswa melakukan demonstrasi di depan istana negara, maka sebelumnya mereka harus melapor kepada pihak kepolisian agar jalannya demonstrasi tetap khidmat dan SolidaritasSolidaritas, atau dapat juga disebut persatuan, merupakan salah satu unsur budaya demokrasi. Unsur ini menjunjung tinggi kesatuan di antara rakyat, yang merupakan cikal bakal munculnya demokrasi. Unsur solidaritas mengajarkan bahwa dalam demokrasi, persatuan merupakan suatu kekuatan besar dari suatu negara. Negara akan terjaga kedaulatannya dari ancaman luar negeri maupun ancaman dalam negeri karena rakyatnya bersatu dan mencintai negara tersebut secara bersama-sama. Solidaritas mengajarkan para warga negara untuk memiliki rasa senasib sepenanggungan dan meningkatkan kesetiakawanan sosial. Dengan tingkat solidaritas yang tinggi maka penyelenggaraan negara dapat berjalan lancar dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Hal ini dikarenakan dengan adanya solidaritas, maka pemerintah selaku penyelenggara negara akan mendapat bantuan penuh dari sektor swasta dan rakyatnya dalam menjalankan dan mencapai tujuan pembangunan PersamaanNegara adalah naungan dari berbagai bangsa yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, menjadi suatu hal yang wajar apabila terdapat banyak perbedaan di antara penghuni negara. namun unsur budaya demokrasi satu ini mengajarkan kita bahwa perbedaan merupakan suatu berkah dan menyatukan kita dalam suatu persamaan, yaitu sesama rakyat dari negara tersebut. Unsur ini mengajarkan kita untuk selalu mengutamakan persamaan di setiap kesempatan, tak lain agar persatuan tercapai. Suatu negara tidak dapat disebut memiliki budaya demokrasi apabila di dalamnya masih terdapat diskriminasi terhadap suatu ToleransiPersamaan adalah salah satu unsur yang dapat dicapai dengan salah satu unsur budaya demokrasi lainnya, yaitu toleransi. Toleransi memiliki arti sikap yang menghargai perbedaan. Perbedaan disini dapat berupa perbedaan pendapat, suku, agama, ras, adat, kebiasaan, sikap, dan sebagainya. Dengan adanya toleransi maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih dinamis. Menurut unsur toleransi, masyarakat dengan budaya demokrasi beranggapan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapatnya sendiri, dan ia akan berpegang pada pendapatnya atau berubah menyetujui pendapat orang lain. Toleransi juga menjadikan kebebasan dan perbedaan pendapat dalam negara demokrasi menjadi lebih Perilaku yang BeradabInti dari unsur perilaku yang beradab adalah kebaikan budi pekerti atau tingkat kecerdasan yang tinggi baik pada aspek eksakta maupun aspek emosi. Unsur ini mengajarkan bahwa dalam budaya demokrasi setiap orang harus senantiasa memberikan penghormatan terhadap orang lain dengan tercermin pada perilaku yang beradab, baik dalam bertindak maupun Menghormati Penalaran Honor to Logical ReasoningPenalaran ialah usaha untuk menjelaskan alasan seseorang memiliki gagasan atau pendapat tertentu, melakukan perbuatan tertentu, dan menuntut hal yang sama dari orang lain. Kebiasaan melakukan penalaran ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran bahwa terdapat banyak sumber informasi dan terdapat banyak cara untuk mencapai sebuah tujuan. Unsur ini akan membangun solidaritas yang kokoh dalam budaya demokrasi. Adanya penalaran atas kebijakan pemerintah akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap Menghormati KejujuranKejujuran menjadi salah satu unsur budaya demokrasi karena ia merupakan jembatan hubungan antar warga negara sehingga terbangun solidaritas yang kuat pada masyarakat demokratis. Adanya kejujuran dari pihak pemerintah juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintah di mata demokrasi merupakan penopang tegaknya bangsa ini. Kini kita telah mengetahui apa saja budaya demokrasi. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita menjadi sosok yang lebih bijaksana dalam menjadi warga negara yang menyokong majunya bangsa ini. Kita juga tidak boleh lupa bagaimana perjuangan para pendiri bangsa hingga akhirnya demokrasi Pancasila menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Sekian, sampai jumpa pada artikel lainnya.
- Secara estimologis, demokrasi tersusun dari kata 'demos' yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti pemerintahan. Secara umum, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat demokrasi Pancasila adalah peran dan tanggung jawab bersama. Sehingga, tegaknya demokrasi Pancasila tidak lepas dari unsur-unsur yang membangunnya. Berikut Unsur-unsur Penegak Demokrasi Negara Hukum Indonesia adalah negara hukum atau rechtstaat. Perlindungan hukum bagi warga negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia. Baca juga Partisipasi Politik di Negara Demokrasi Konsep negara hukum dapat dicirikan dengan beberapa hal, yaitu Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri. Lebih lanjut, terdapat beberapa ciri negara hukum yang dikemukakan dalam konferensi Internasional Commission of Jurists di Bangkok, yaitu Perlindungan konstitusional yang menyatakan bahwa selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh hak-hak yang dijamin. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Adanya pemilihan umum yang bebas. Adanya kebebasan menyatakan pendapat. Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi. Adanya pendidikan kewarganegaraan. Dapat dikatakan, negara hukum dalam arti formal adalah penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara. Sementara, negara hukum dalam arti material adalah aspek keadilan harus diperhatikan sebagai prasyarat terwujudnya demokrasi, selain penegakan hukum itu sendiri. Masyarakat Madani Sebuah masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat madani apabila masyarakat tersebut bersikap terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis, serta nilai dalam masyarakat madani yaitu kebebasan dan kemandirian menjadi pengaruh yang sangat melekat baik secara internal maupun secara external terhadap demokrasi. Masyarakat madani mengharuskan adanya keterlibatan warga negara atau civic enggagement melalui asosiasi-asosiasi sosial yang didirikan secara sukarela. Keterlibatan warga negara menumbuhkan sikap terbuka, percaya, dan toleran antarindividu dan antarkelompok yang berbeda. Masyarakat madani menjadi sangat penting bagi bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani dapat menjadi penyeimbang kekuasaan negara yang memiliki kecenderungan koruptif. Baca juga Esensi Demokrasi Pancasila Aliansi Kelompok Strategis Infrastruktur Politik Unsur lain yang mendukung tegaknya demokrasi adalah aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, kelompok penekan atau kelompok kepentingan, termasuk di dalamnya media atau pers yang bebas dan bertanggung jawab. Unsur ini sering disebut sebagai infrastruktur politik. Partai politik adalah lembaga politik yang anggotanya memiliki tujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan politiknya. Sedangkan, kelompok gerakan diperankan oleh organisasi masyarakat di mana sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi memiliki orientasi dalam memberdayakan warganya. Serupa dengan kelompok gerakan, kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang berada dalam sebuah wadah organisasi berdasarkan kriteria profesionalitas dan keahlian atau keilmuan tertentu. Ketiga kelompok ini akan memberikan pengaruh yang baik terhadap demokrasi jika organisasi ini berperan secara kritis dan independen dalam menyuarakan misi dan kepentingannya. Sebaliknya, jika organisasi ini menyuarakan aspirasi secara anarkis dan primordial, maka keberadaannya justru akan menjadi ancaman bagi demokrasi. Referensi Nadrilun. 2012. Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia. Jakarta PT Balai Pustaka Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya